Akhir-akhir ini masyarakat Indonesia di buat kaget, khususnya di daerah
DKI Jakarta, bukan oleh serangan wabah DBD, bukan pula serangan teroris tetapi
oleh rokok. Pasalnya Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso membuat kebijakan baru
bertajuk larangan merokok di tempat umum. Yang membuat publik kaget, bukan
karena larangannya, tetapi karena hukumannya yang setinggi langit, 50 juta dan
kurungan 6 bulan.
Keterkejutan
publik, secara sosiologis layak di pahami. Alasannya, hingga kini, bahaya rokok
di indonesia masih menjadi isu. Rokok pun masih menjadi favorit bagi sebagian
masyarakat. Padahal pada tiap bungkus rokok sudah tertera bahaya-bahaya rokok
tersebut, dan mayoritas perokok pun tau akan hal itu. Dari sisi kesehatan,
bahaya rokok sudah tak terbendung lagi. Menurut WHO dan lebih dari 70 ribu
penelitian ilmiah membuktikan hal itu. Dalam kepulan asap rokok terkandung 4000
racun kimia berbahaya, dan 43 diantaranya bersifat merangsang tumbuhnya kanker.
Berbagai zat berbahaya itu adalah tar, karbon monoksida, dan nikotin.
Dampak
bahaya rokok memang antik dan klasik. Tidak ada orang mati mendadak karena
merokok. Dampaknya tidak instan, beda dengan minuman keras dan narkoba. Dampak
rokok akan terasa setelah 10-20 tahun pasca dikonsumsi. Anehnya, dampak asap
rokok bukan hanya untuk si perokok aktif saja. Tapi juga berdampak serius bagi
perokok pasif. Orang yang tidak merokok, tetapi terpapar asap rokok akan
menghirup dua kali lipat racun yang di hembuskan pada asap rokok oleh si
perokok. Sangat tidak adil, tidak merokok, tetapi malah menghirup racun dua
kali lipat.
Sungguh
ironis, mayoritas perokok di indonesia adalah orang miskin. Menurut survei
Bappenas (1995), orang miskin justru mengalokasikan 9% total pendapatannya
untuk rokok. Betapa besar manfaatnya, jika dana itu di gunakan untuk kesehatan,
pangan, atau pendidikan. Rokok memang memberikan kontribusi signfikan, berupa
cukai, bayangkan, tahun 2004 cukai rokok sebesar 27 trilyun. Namun, semua itu
sebenarnya hanya ilusi. Sebagai contoh jika pemerintah mendapatkan 27 trilyun,
berapa biaya kesehatan yang di tanggung pemerintah dan masyarakat? Menurut data
di berbagai negara dan indonesia, biaya kesehatan yang di tanggung pemeritah
dan masyarakat sebesar 3 kali lipat dari cukai yang di dapat sekitar 81
trilyun.
Cepat
atau lambat, sebaiknya kita melakukan langkah jitu untuk penanggulangan bahaya
rokok. Jika tidak, tidak mustahil berbagai penyakit yang di akibatkan rokok
akan menjadi wabah yang sangat berbahaya. Jangan “menggadaikan” kesehatan anakbangsa, hanya karena takut kehilangan 27 trilyun, yang sebenarnya hanya ilusi
dan jebakan maut belaka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar